Tanya:
Jika lelaki yang minum susu calon istrinya, apakah dia menjadi anak susunya?
Karena ada orang yang menikahi janda yang memiliki bayi. Sebelum menikah, lelaki ini sempat melakukan hal terlarang, dengan meminum ASI calon istrinya. Apakah pernikahannya sah?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Penyusuan tidaklah menyebabkan jadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan itu sebelum disapih.” (HR. Turmudzi 1152, Ibnu Hibban 4224, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Setelah menyebutkan hadis ini, at-Turmudzi mengatakan,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ الرَّضَاعَةَ لَا تُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ دُونَ الحَوْلَيْنِ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الحَوْلَيْنِ الكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا
Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini, baik dikalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun generasi setelahnya, bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram, selain yang diberikan sebelum dua tahun. Sementara persusuan yang diberikan setelah genap dua tahun, sama sekali tidak menyebabkan mahram. (Jami’ at-Turmudzi, 3/450).
Fatwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Imam Malik meriwayatkan sebuah atsar dari Yahya bin Said, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
‘Saya menghisap payudara istriku, hingga ada air susunya yang masuk ke perutku.’ Tanya orang itu.
‘Menurutku, istrimu telah menjadi mahram bagimu (ibu susu).’ Jawab Abu Musa al-Asy’ari.
Mendengar jawaban Abu Musa, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu langsung komentar, ‘Koreksi fatwa yang kamu sampaikan kepada orang itu?’
‘Lalu apa pendapat anda?’ tanya Abu Musa.
Ibnu Mas’ud menjelaskan,
لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
”Tidak ada persusuan yang menyebabkan mahram selain yang dilakukan selama usia dua tahun.”
Kata Abu Musa: ’Janganlah kalian bertanya apapun kepadaku, selama ulama ini ada di tengah kalian.’ (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 2249).
Dalam catatan kaki Muwatha’ Malik untuk riwayat di atas, dinyatakan,
لم يقل به أحد إلا الليث وعطاء وروى عن علي ولم يصح
’Tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat bahwa menyusui orang dewasa bisa menjadi mahram, selain al-Laits, dan Atha’. Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, namun tidak shahih.’
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya.
(Fatawa Islamiyah, 3/338)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Jika lelaki yang minum susu calon istrinya, apakah dia menjadi anak susunya?
Karena ada orang yang menikahi janda yang memiliki bayi. Sebelum menikah, lelaki ini sempat melakukan hal terlarang, dengan meminum ASI calon istrinya. Apakah pernikahannya sah?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Penyusuan tidaklah menyebabkan jadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan itu sebelum disapih.” (HR. Turmudzi 1152, Ibnu Hibban 4224, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Setelah menyebutkan hadis ini, at-Turmudzi mengatakan,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ الرَّضَاعَةَ لَا تُحَرِّمُ إِلَّا مَا كَانَ دُونَ الحَوْلَيْنِ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الحَوْلَيْنِ الكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ شَيْئًا
Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini, baik dikalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun generasi setelahnya, bahwa persusuan tidak menyebabkan mahram, selain yang diberikan sebelum dua tahun. Sementara persusuan yang diberikan setelah genap dua tahun, sama sekali tidak menyebabkan mahram. (Jami’ at-Turmudzi, 3/450).
Fatwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Imam Malik meriwayatkan sebuah atsar dari Yahya bin Said, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
‘Saya menghisap payudara istriku, hingga ada air susunya yang masuk ke perutku.’ Tanya orang itu.
‘Menurutku, istrimu telah menjadi mahram bagimu (ibu susu).’ Jawab Abu Musa al-Asy’ari.
Mendengar jawaban Abu Musa, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu langsung komentar, ‘Koreksi fatwa yang kamu sampaikan kepada orang itu?’
‘Lalu apa pendapat anda?’ tanya Abu Musa.
Ibnu Mas’ud menjelaskan,
لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
”Tidak ada persusuan yang menyebabkan mahram selain yang dilakukan selama usia dua tahun.”
Kata Abu Musa: ’Janganlah kalian bertanya apapun kepadaku, selama ulama ini ada di tengah kalian.’ (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 2249).
Dalam catatan kaki Muwatha’ Malik untuk riwayat di atas, dinyatakan,
لم يقل به أحد إلا الليث وعطاء وروى عن علي ولم يصح
’Tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat bahwa menyusui orang dewasa bisa menjadi mahram, selain al-Laits, dan Atha’. Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, namun tidak shahih.’
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya.
(Fatawa Islamiyah, 3/338)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)